Pengalaman membuat SKCK di Polda Sumut Medan – Ada yang pernah buat SKCK sendiri? Atau ini masih cari informasi tentang cara membuat SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Ada beberapa alasan kenapa SKCK diperlukan, alasan pertama dan paling sering adalah untuk melamar pekerjaan.
Beberapa waktu lalu saya pertama kalinya membuat SKCK. Dan tempat pengurusannya saya memilih di Polda Sumatera Utara yang berada di jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Pengurusannya memakan waktu setengah hari, dengan kata lain dalam satu hari SKCK sudah diterbitkan untuk kita. Bagaimana sih prosedur mengurus SKCK, apa saja syaratnya dan berapa biayanya.?
Prosedur Pembuatan SKCK di Polda Sumut
Persyaratan Pembuatan SKCK
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran / Ijazah terakhir
- Pas Poto 4×6 Latar merah : 6 lembar
Biaya Membuat SKCK
Berdasarkan PP nomor 60 Tahun 2016 Tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (NBP) maka tarif/biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp 30.000,-
Jam Operasional Pelayanan SKCK
Senin-Kamis : Jam 08.00 s.d 15.00 wib / Istirahat : Jam 12.00 s.d 13.00 Wib
Jum’at : Jam 08.30 s.d 15.30 wib / Istirahat : Jam 12.00 s.d 13.30 Wib
Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner Sun Plaza
Mekanisme Pembuatan SKCK
- Silahkan datang ke Polda Sumut dan menuju ruangan pengurusan SKCK
- Serahkan berkas persyaratan di meja administrasi
- Selanjutnya Isi Formulir yang diberikan dengan jelas dan lengkap
- Laporkan kalau Formulir telah diisi secara benar
- Menuju ruangan Inafis untuk pengambilan Sidik jari
- Isi formulir kembali di Ruang inafis dan setelah itu Sidik jari akan diambil oleh petugas
- Selanjutnya kembali ke ruangan pengurusan SKCK dengan membawa rumus Sidik jari yang didapat dari ruangan Inafis
- Serahkan semua berkas dan formulir yang telah diisi sebelumnya di meja administrasi
- Selanjutnya tunggu sampai nama Anda di panggil petugas
- Panggilan pertama yaitu untuk mengecek kembali segala data diri, apakah ada kesalahan penulisan ataupun tidak. Jika ada kesalahan lapor kembali ke petugas untuk diperbaiki
- Jika sudah benar atau tidak ada lagi kesalahan pada data diri, maka kita diminta untuk membayar biaya pembuatan SKCK
- Pembayaran resmi akan mendapatkan kwitansi resmi pula seperti dibawah ini
- Selanjutnya tinggal menunggu kembali untuk dipanggil nama Anda
- Proses menunggu ini yang sedikit lama, tergantung berapa banyak antrian yang mengurus SKCK. Sebaiknya datanglah lebih awal, maka akan cepat selesai juga pastinya.
- Ketika dipanggil kembali, maka SKCK telah siap dicetak secara sah dan resmi.
- Jika ingin dilegalisir, silahkan fotokopi dan bawa kembali ke meja administrasi untuk dilegalisir
- Selesai dan boleh pulang.
Baca Juga : Pengalaman Membuat Akta kelahiran Secara Online di Medan
Registrasi SKCK Online
Saat ini untuk pengurusan SKCK juga bisa dilakukan secara Online. Tapi proses akhir tetap harus ke kantor untuk penerbitannya. Ini hanya mempersingkat waktu antrian nantinya. Silahkan akses di www.skck.polri.go.id
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Itulah pengalaman saya dalam membuat SKCK di Polda Sumatera Utara. Semoga bisa bermanfaat ya…
selamat malam bang..
apakah dibutuhkan pengantar dari polrestabes dan kelurahan di medan?
saat itu.. tidak diperlukan kok.. tinggal bawa berkas yg diatas
Pingback: Pengalaman Mengurus STNK dan Ganti Plat Kendaraan Bermotor
Halo bang izin bertanya. Apakah buat skck di polda harus sesuai ktp medan. Soalnya saya ktp nya di di luar medan. Tapi provinsi masih sumatra utara. Saya tinggal di langkat stabat. Mohon dijawab??
saya kurang tau sih bang… tapi mungkin bisa.. kan masih sumatera utara
Halo bang, apakah pengurusan SKCK di hari sabtu masih bisa ke poldasu?
saya kurang tau saat ini kak.. sudah lama gk kesana nih
Bg kalau akta lahir tidak ada.apakah izasah doang bisa digunakan bg?